"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, baik pemilik dari rumah kos, maupun beberapa orang yang tinggal di rumah kos itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Saat ditanya apakah akan ada sanksi bagi pemilik kos karena korban menjadikan kamarnya sebagai 'lapak' dugaan prostitusi, Martinus mengatakan pihaknya belum fokus ke arah sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengatakan, kosan yang terletak di Jl Tebet Utara I No 15C RT 7/10 Tebet, Jaksel itu memiliki 28 kamar. "Itu (kosan) sudah cukup lama beroperasi menerima orang yang akan kos di situ," lanjutnya.
Kosan bertarif rata-rata Rp 2 juta ke atas itu tidak dilengkapi CCTV (Circuit Closed Television). Hal ini pun disayangkan aparat polisi.
"Kemudian, kami cukup sayangkan tidak ada CCTV yang bisa meng-cover situasi di sana. Sehingga, kami perlu mendalami informasi-informasi yang ada," jelasnya.
Selain menggali keterangan para saksi, polisi juga tengah melakukan penggalian informasi berbasis IT untuk mengetahui siapa orang yang terakhir bertemu dan berkomunikasi dengan korban.
(mei/mad)










































