"Kami (Partai Golkar kubu Ical) menolak suluruh dalil-dalil kemenkum HAM kecuali Menkum HAM mengakui di dalam jawabannya bahwa dia menjalani putusan dari Mahkamah Partai, dan kami menyanggah Mahkamah Partai tidak membuat keputusan apa-apa," ujar Yusril usai persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Senin (13/4/2015).
"Dan Menkum HAM menjawab bukan putusan Mahkamah Partai, tapi pendapat dua hakim Djusri Marin dan Andi Matalata," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pijakannya Mahkamah Partai, kenapa yang diambil pendapat Djusri dan Andi, dan itu tiga kali dikemukakan dalam sidang oleh kemenkum HAM," ucapnya.
Adapun, sidang gugatan di PTUN akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/4/2015) dengan agenda membacakan duplik dan mengumpulkan bukti-bukti dari tergugat 1 yakni Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Di sidang berikutnya kami menyampaikan supaya lebih dipercepat. Mengingat kami sudah tidak menyampaikan duplik dan replik. Sidang berikutnya akan mengajukan bukti. Dan bukti lebih banyak kami daripada tergugat," terang Yusril.
(tfn/mpr)











































