Dakwaan Jaksa: Eks Kadishub Udar Pristono Juga Terima Duit Rp 6,5 Miliar

Sidang Korupsi TransJ

Dakwaan Jaksa: Eks Kadishub Udar Pristono Juga Terima Duit Rp 6,5 Miliar

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 14:30 WIB
Dakwaan Jaksa: Eks Kadishub Udar Pristono Juga Terima Duit Rp 6,5 Miliar
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata menerima banyak uang mulai tahun 2010-2014. Total uang yang diterima Udar Pristono mencapai Rp 6,5 miliar.

"Terdakwa Udar Pristono sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI yaitu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, telah beberapa kali menerima pemberian uang dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingatnya lagi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Setelah menerima pemberian uang tersebut, Pristono menyuruh staf/pegawai pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono di Bank Mandiri Cabang Cideng Nomor Rekening: 103.00.0301679.3 seluruhnya sebesar Rp 4.643.400.000 dan di Bank BCA Cideng Nomor Rekening: 3971249569 sebesar Rp 1.875.865.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Bank Mandiri cabang Cideng transfer dikirim sebanyak 15 kali sejak 4 Agustus 2010-16 Desember 2010. Pengiriman tahun 2011 terjadi 19 kali dengan tanggal transfer 3 Januari 2011-1 Desember 2011.

Sedangkan pada tahun 2012, ada 14 kali transfer dari tanggal 17 Januari 2012-11 Desember 2012. Sementara pada tahun 2013, transfer tercatat dilakukan 33 kali dari 2 Januari 2013-9 Desember 2013. Sementara pada tahun 2014, transfer terjadi 7 kali dari tanggal 2 Januari -4 Februari 2014.

Begitu juga dengan transfer ke BCA Cabang Cideng yang tercatat sebanyak 10 kali pada tahun 2011, 14 kali pada tahun 2012, 14 kali pada tahun 2013 dan 2 kali pada tahun 2014 dengan jumlah seluruhnya Rp 6.519.265.000

"Bahwa setelah menerima uang tersebut, terdakwa Udar Pristono sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK sebagai barang hasil gratifikasi, namun sebaliknya terdakwa Udar Pristono tetap menyimpan uang tersebut ke dalam rekening tabungannya yang ada di Bank Mandiri Cabang Cideng dan di Bank BCA Cabang Cideng," tegas Jaksa.

Simpanan uang yang berada di Bank Mandiri Cabang Cideng sebesar Rp 4.643.400.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng Rp 1.875.865.000 tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Pristono.

Sebagai PNS dengan jabatan Kadishub dan sebagai Pengguna Anggaran pada Dishub DKI, Pristono menerima gaji setiap bulannya sebagai berikut:

-Tahun 2010 gaji Rp 6.313.900

-Tahun 2011, gaji Rp 6.706.100 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 22.080.000

-Tahun 2012 gaji 7.215.900 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 25.980.000

-Tahun 2013, gaji Rp 7.528.300 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 25.980.000

-Tahun 2014, gaji Rp 7.532.800 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 25.974.801.

Perbuatan Pristono diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(fdn/aan)


Berita Terkait