Jaksa: Udar Kirim Duit Ratusan Juta Rupiah ke Yanti Affandie dan Tyara Smith

Sidang Kasus TransJ Karatan

Jaksa: Udar Kirim Duit Ratusan Juta Rupiah ke Yanti Affandie dan Tyara Smith

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 14:14 WIB
Jaksa: Udar Kirim Duit Ratusan Juta Rupiah ke Yanti Affandie dan Tyara Smith
Jakarta - Selain membelanjakan duit belasan miliar diduga dari hasil pidana korupsi untuk membeli banyak aset, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata juga pernah mengirim duit ke dua orang wanita. Duit yang dikirim nilainya ratusan juta rupiah.

"Terdakwa juga telah membayarkan ataupun memberikan sejumlah uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp 46 juta atau sekitar jumlah itu," ujar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, membacakan surat dakwaan terkait TPPU Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015).

Jaksa menyebut Udar Pristono beralasan pengiriman duit antara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan pulpen dan keperluan yang sudah tak diingat lagi oleh Udar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp 350 juta untuk keperluan-keperluan Yanti Affandie," sebut Jaksa.

Selain itu, Pristono sambung Jaksa pernah beberapa kali memerintahkan pegawai pada kantor Dishub DKI bernama Suwandi untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandie dan Tyara Smith.

"Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Syntha Putri Satyaratu Smith hingga sebanyak Rp 54,5 juta," papar Jaksa.

Tapi tak ada penjelasan mengenai identitas kedua wanita ini termasuk hubungannya dengan Pristono.

Yang pasti Pristono memang didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk sederet aset kebanyakan properti seperti apartemen mewah. Adapula catatan pembelian kendaraan bermotor yang diyakini Jaksa sumber duit pembayarannya dari penerimaan gratifikasi sejumlah orang pada kurun waktu tahun 2010-Februari 2014.

Atas perbuatannya Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Belum ada tanggapan dari dua sosok tersebut terkait pengiriman uang tersebut.
(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads