Dalam draf desain dan konsep usulan parlemantary police yang diperoleh Senin (13/4/2015)โ, dijabarkan tentang sarana dan prasarana polisi parlemen yang diuraikan secara rinci termasuk kebutuhan senjata.
Polisi parlemen akan diโpimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) eselon II A. Di bawah pimpinan ada unsur pembantu pimpinan yang diisi 39 personel polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar sarana dan prasarana yang dimaksud:
1. Bangunan kantor, area parkir, mushola
2. Meja kerja (160 buah), kursi kerja (300 buah), kursi tamu/sofa (10 set), filing cabinet (50 buah), AC split (50 unit)
3. Komputer (100 unit), printer (100 unit), LCD proyektor (5 unit), pesawat telepon (50 buah)
4. HT (200 unit), alat pemadam api ringan (60 buah), R4 (50 unit), R2 (25 uโnit)
5. Senjata api pendek (250 unit), senjata api panjang (100 unit).
6. Mess atau barak (5 unit), rumah dinas (130 unit)
7. Golf car (7 unit), sepeda gunung (20 unit), tongkat (300 unit)
8. Tameng dalmas (300 unit),โ kendaraan water canon (2 unit), kawat barrier (5 unit), body protector (300 unit), helm dalmas (300 unit).
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roem Kono, membenarkan pihaknya tengah menggodok peraturan tentang polisi parlemen tersebut. Soal sarana dan prasarana, menurut Roem adalah bagian untuk membentuk polisi parlemen.
"Masa polisi nggak punya sarana, harus. Di sini kan sudah ada pos polisi, minimal harus ditingkatkan dengan sarana prasarana lainnya," ucap Roem Kono, Senin (13/4/2015).
(iqb/erd)