Kubu Ical Minta Sidang Gugatan di PTUN Dipercepat

Kubu Ical Minta Sidang Gugatan di PTUN Dipercepat

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 13:51 WIB
Kubu Ical Minta Sidang Gugatan di PTUN Dipercepat
Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempercepat sidang gugatan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak tergugat 1 Menkum HAM Yasonna Laoly dan pihak Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham menjelaskan perlunya sidang dipercepat karena sidang tersebut sensitif terhadap keputusan Menkum HAM.

"Terus terang saja saya menyampaikan bahwa menyayangkan hasil Munas Ancol yang sama sekali tidak menghormati keputusan PTUN untuk menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) pengesahan Munas Ancol," ujar Idrus di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hingga hari ini Partai Golkar kubu Agung Laksono masih melakukan kegiatan. Alhasil terjadi kericuhan dalam Rapat Konsolidasi di Partai Golkar Sumatera Utara saat Agung Laksono memimpin rapat pada Sabtu (11/4/2015).

"Kalau sidang diperlambat akan menimbulkan gesekan-gesekan politik dan akan menimbulkan keresahan sosial. Kemudian akan berpengaruh pada pada dinamika politik nasional," terangnya.

"Kami menegaskan untuk sidang dipercepat untuk menghalangi apa yang tidak diinginkan dari keterlambatan persidangan ini," tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan untuk persidangan dilanjutkan pada Senin (20/4/2015). Dengan agenda membacakan duplik dan bukti dari tergugat 1.

Namun, kuasa hukum tergugat 1, Nuryanto mengaku belum siap untuk persidangan selanjutnya. Karena bukti-bukti belum siap.

"Hari senin kami belum siap (sidang) karena bukti-bukti belum lengkap semuanya," ucapnya yang lantas mendapat sorakan dari pendukung Ical.

Meski belum siap, Majelis Hakim tetap memutuskan minggu depan akan dilangsungkan sidang lanjutan gugatan Partai Golkar kubu Ical.


(tfn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads