Kuasa direksi PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA), Ikhwan menyatakan, Pemkab Siak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah menetapkan pemenang tender proyek gedung daerah kepada PT HK.
"Padahal perusahaan kami pada proses lelang masuk urut nomor satu. Tapi tiba-tiba saja, sejumlah perusahaan yang ikut tender langsung digugurkan, tanpa ada klarifikasi dari pihak panitia lelang," kata Ikhwan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (13/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga sepertinya proyek ini telah dikondisikan. Buktinya, ketika proyek tahap pertama berakhir Desember 2014, alat berat milik perusahaan pemenang pertama tidak dilakukan demobilisasi dari lokasi," kata Ikhwan.
Namun demikian, Kabid Cipta Karya, Pemkab Siak, Basriansyah membantah tudingan tersebut. Menurutnya, proses lelang gedung daerah sudah melalui mekanisme lelang secara terbuka.
"Kalau mereka keberatan, saat ini kan lagi masa sanggah. Silahkan saja pihak perusahaan yang kalah membuat sanggahan kepada panitia lelang," kata Basriansyah.
Soal tidak adanya demobilisasi peralatan milik PT HK, menurutnya, pihaknya sudah meminta agar peralatan digeser. Hanya saja, kemungkinan karena banyaknya alat berat, sehingga butuh proses untuk melakukan demobilisasi.
"Jadi tidak benar, kalau kami kembali mengkondisikan pada tender kedua untuk dimenangkan kembali perusahaan yang sama. Soal peralatan milik pemenang di lokasi, kami sejak lama sudah minta untuk digeser. Kalau memang masih ada, kami tidak tahu," tutup Basriansyah.
(cha/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini