"Begini, seharusnya kan hari ini ada sidang praperadilan namun pihak KPK tidak hadir dan minta penundaan, di waktu yang sama Pak Jero dipanggil untuk diperiksa di KPK. Nah kami ini mau meminta penundaan untuk menghormati proses praperadilan," kata Hinca Panjaitan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Sidang praperadilan hari ini memang ditunda minggu depan. Nah, pihak Jero meminta agar KPK menunggu putusan praperadilan dan tidak melayangkan panggilan selama proses praperadilan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jero kan sedang memperjuangkan haknya setelah tujuh bulan ditetapkan jadi tersangka. Lagi pula pimpinan KPK sendiri juga pernah menyatakan untuk menghormati proses praperadilan," imbuhnya.
Hinca menegaskan bahwa proses praperadilan Jero Wacik akan jalan terus. Dia tak akan terpengaruh dengan beberapa gugatan praperadilan tersangka KPK yang ditolak hakim, yang terbaru ada juga Hadi Poernomo yang mencabut gugatan.
"Praperadilan yang kami ajukan akan jalan terus. Karena kan ini materinya beda ya dengan Pak Suryadharma, Bang Sutan dan Pak Hadi," ujarnya.
Sementara itu, Plt pimpinan KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. KPK tetap akan melayangkan panggilan pemeriksaan meskipun praperadilan sedang berjalan.
"Terkait penanganan semua perkara, proses pengajuan praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tegas Johan saat berbincang.
(kha/mpr)











































