Udar Pristono Disebut Lakukan Penyimpangan Kerja di Proyek Bus TransJ 2013

Udar Pristono Disebut Lakukan Penyimpangan Kerja di Proyek Bus TransJ 2013

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 13:11 WIB
Udar Pristono Disebut Lakukan Penyimpangan Kerja di Proyek Bus TransJ 2013
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Pristono diyakini melakukan penyimpangan kerja sehingga pengadaan bus TransJ malah merugikan keuangan negara.

Untuk pengadaan bus, Pristono mengangkat Drajad Adhyaksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan surat Keputusan Kadishub pada 28 Januari 2013. Sedangkan Setiyo Tuhu diangkat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan SK Kadishub 18 Februari 2013.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2015), memaparkan, Pristono mengadakan kerja sama dengan menugaskan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengendalian teknis serta pengawasan kegiatan pengadaan bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat tugas tersebut Prawoto dan Tim BPPT memiliki pekerjaan untuk melakukan survei harga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, melakukan penelitian terhadap spesifikasi teknis, memberikan masukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran apabila terdapat perbedaan spesifikasi dengan yang ada di lapangan, dan membuat gambar sesuai dengan spesifikasi juga membuat laporan akhir.

"Bahwa Prawoto dan Tim BPPT dalam menyusun spesifikasi teknis barang (bus) yang akan diadakan, mengarahkan pada bus merk tertentu produk asal Cina yakni bus merk Ankai, merk Yutong dan bus merk Zhong Tong dan dalam menyusun HPS antara lain untuk harga bus articulated sebesar Rp 4.011.000.000 tidak didasarkan pada harga pasar setempat atau harga yang sebenarnya sehingga tidak memenuhi syarat penyusunan HPS," ujar Jaksa Victor Antonius.

Pristono, menurut Jaksa, melakukan kesalahan karena tidak meneliti atau mengkaji ulang spesifikasi teknis dan HPS yang tertuang dalam laporan akhir perencanaan yang dibuat Prawoto dan Tim BBPT.

"Sehingga penetapan HPS yang demikian ini menyimpang dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 54/2010 pada Bab II Pengadaan Pekerjaan Konstruksi," sambung Jaksa.

Selanjutnya, Udar Pristono juga menyetujui pembayaran biaya perencanaan kepada Prawoto sesuai dengan permintaan yang diajukan yakni Rp 275 juta untuk biaya perencanaan pengadaan bus articulated, Rp 275 juta untuk perencanaan bus single dan Rp 275 juta untuk perencanaan bus sedang.

Uang yang dibayarkan ini digunakan Prawoto untuk kepentingan sendiri Rp 83,700 juta dan dibagikan kepada sejumlah pegawai BPPT. Padahal seharusnya uang menurut Jaksa harus disetorkan masuk ke rekening PNBP BPPT sehingga perbuatan ini melanggar Pasal 1 huruf (t) PP RI Nomor 36 tahun 2008 tentang Jenis PNBP.

Setelah pekerjaan perencanaan selesai, Drajad Adhyaksa menyerahkannya kepada Setiyo Tuhu untuk dijadikan dasar pelaksanaan pelelangan 15 belas paket pekerjaan pengadaan bus.

Pemenang lelang di antaranya, untuk pengadaan bus articulated paket I sebanyak 30 unit adalah PT Korindo Motors. Pada pengadaan bus articulated paket IV (30 unit) dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang.

Sedangkan pengadaan 30 unit bus articulated paket V, panitia pengadaan menetapkan PT Ifani Dewi sebagai pemenangnya. Begitu juga pengadaan 36 unit bus single paket II, dimenangkan PT Ifani Dewi.

Jaksa membeberkan para penyedia barang melakukan penyimpangan karena saat mengajukan penawaran menyebutkan melakukan kerja sama operasional (KSO) namun kenyataannya hanya membeli bus secara langsung melalui jual beli putus dari mitra atau dari perusahaan lain.

Pada tanggal 27 Desember 2013, Dradjad Adhyaksa dengan sepengetahuan Pristono menerima 30 unit bus articulated merk Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari PT Mobilindo Armada Cemerlang dan 30 unit bus articulated merk Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.

"Padahal barang berupa bus tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bus seharusnya tidak dapat diterima karena spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak maupun dalam kerangka acuan kerja (KAK)," sambung Jaksa.

Meski Pristono mengetahui bila bus tidak sesuai spesifikasi teknis, dia tetap menyetujui bus tersebut diterima. Pristono juga menyetujui dilakukan pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga bus articulated dan bus single sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak masing-masing pekerjaan.

"Padahal seharusnya terdakwa mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf g Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tegas Jaksa Victor.

Ketidaksesuaian bus dengan spesifikasi teknis terbukti ketika dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pusat Inovasi Otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM). Semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yaitu 26 ribu Kg untuk bus articulated dan 16 ribu Kg untuk bus single.

Selain itu, semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang disyaratkan sesuuai dengan spesifikasi teknis. Semua bus merk Yutong dan Ankai juga tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.

Dalam pengadaan ini, Pristono juga meneken surat perjanjian pekerjaan jasa pengawasan pengadaan bus. Namun kenyataannya rekanan penyedia jasa konsultan yakni PT Citra Murni Semesta, PT Delima Laksana, PT Bahana Nusantara, PT Qorina Konsultan Indonesia tidak melaksanakan pekerjaan sebab perusahaan tersebut hanya dipinjam nama oleh Iwan Kuswandi.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian terjadi karena kemahalan harga atau kelebihan pembayaran.

Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads