Pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 paket I dan paket II, Udar Pristono mengangkat Hasbi Hasibuan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pristono juga mengangkat Gusti Ngurah Wirawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan armada bus paket I dan paket II.
Untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pengadaan bus, Pristono mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Saat itu tugas didelegasikan kepada Erzi Agson Gani selaku Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan ini dilakukan dengan swakelola dengan jangka waktu selama 3 bulan, namun tidak disertai rincian biaya yang telah ditetapkan Rp 200 juta untuk masing-masing pekerjaan.
"Terdakwa Udar Pirstono menerima hasil pekerjaan perencanaan pengadaan armada bus paket I dan paket II dari Tim BPPT untuk kemudian terdakwa Udar Pristono menyerahkan kepada Hasbi Hasibuan selaku PPK tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji atau diteliti ulang," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/4/2015).
Menurut Jaksa penyimpangan selanjutnya terjadi saat Hasbi Hasibuan selaku PPK menyerahkan dokumen pengadaan termasuk spesifikasi teknis dan harga kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Gusti Ngurah Wirawan untuk dijadikan bahan melaksanakan proses pelelangan pekerjaan konstruksi pengadaan bus paket I dan paket II.
"Padahal HPS tersebut tidak disajikan sebagaimana HPS untuk pekerjaan konstruksi yang memuat rincian komponen dan biaya, namun HPS tersebut dibuat secara global untuk harga per unit bus Rp 4,28 miliar, termasuk PPN dan biaya administrasi," sambung Jaksa Victor.
Lelang pekerjaan pengadaan 18 unit bus paket I dilakukan pada 14 Mei 2012 yang akhirnya dimenangkan oleh PT Industri Kereta Api KSO Karoseri, CV Laksana dan CV Trisakti dengan nilai pekerjaan Rp 67,824 miliar.
Sedangkan lelang pengadaan 18 unit bus Paket II dengan anggaran Rp 66,6 miliar dilakukan hari itu namun beberapa kali gagal. Lelang ulang dilakukan pada 18 Juni 2012-26 Juni 2012 melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta dengan kategori pekerjaan konstruksi. Lelang ini dimenangkan PT Saptaguna Daya Prima yang diwajibkan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan karoseri.
PT Saptaguna Daya Prima lanjut Jaksa menandatangani surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi (KSO) dengan PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya.
"Dalam pelaksanaannya PT Saptaguna Daya Prima sebagai leading firm tidak pernah menanamkan modal dengan mitra KSO yaitu PT San Abadi dan PT Mekar Armada Jaya. Pencantuman adanya kerja sama operasi dan sharing modal tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan formil pengajuan peserta lelang, namun kenyataannya PT Saptaguna Daya Prima membeli armada bus sebanyak 18 unit dengan sistem jual beli putus," beber Jaksa.
Setelah diteliti tim tenaga ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), 18 unit bus yang diserahterimakan oleh Gunawan Direktur PT Saptaguna Daya Pirma kepada Hasbi Hasibuan ternyata ditemukan item-item yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Item-item yang tak sesuai spesifikasi adalah pada dimensi dan vehicle performance, pada sistem penggerak berupa axle shaft bagian rear dan middle. Komponen kaca depan, space untuk berdiri kurang, tachometer, engine hour meter, fuel level meter, reserve horn swicth, eksterior lighting equipment (berupa licenses, reverse, lampu posisi samping bagian tengah), CCTV kamera, on-board monitor, cooling capacity, exhaust fan, lampu senter, peralatan P3K, tempat identitas pramudi dan tool kit sebagaimana Laporan Akhir Kajian Teknis dan Perkiraan Harga Pokok Produksi Bus Gandeng TransJakarta tahun 2012.
"Meskipun 18 unit busway tesebut tidak memenuhi spesifikasi teknis, terdakwa Udar Pristono menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) berturut-turut seluruhnya sebesar Rp 59.876.500.000 atau pembayaran lunas 100 persen," ujar Jaksa.
Selain kegiatan perencanaan dan pengadaan armada bus, ada juga pengadan jasa konsultan pengawas pengadaan bus paket I dan II dengan alokasi anggaran Rp 1 miliar dengan rincian masing-masing paket senilai Rp 500 juta.
Dalam lelang, pemenang penyedia jasa konsultan adalah PT Cinipta Triutama Jaya. Tapi dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan tidak dilakukan PT Cinipta Triutama Jaya melainkan diserahkan kepada beberapa orang tenaga ahli dari BPPT yang oleh instansi BPPT tidak ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan pengadaan bus TransJ.
Pristono juga menunjuk beberapa pegawai di Dinas Perhubungan DKI dalam Tim Teknis, Tim Pengendali Teknis dan Tim Pendamping Pengendali Teknis. Namun Pristono tidak memberikan tugas yang jelas sehingga pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan apapun.
"Dengan demikian akibat perbuatan terdakwa Udar Pristono bersama-sama dengan Hasbi Hasibuan, Gusti Ngurah Wirawan dan Gunawan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 9.576.562.750," ujar Jaksa.
Ini sesuai audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 23 Desember 2014.
Rinciannya;
a) kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan sebesar Rp 58.737.500;
b) kerugian sebagai akibat pekerjaan pengadaan bus paket II sebesar Rp 8.573.454.00;
c) kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas Rp 321.336.000;
d) kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis Rp 429.221.000;
e) kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis Rp 193.814.250.
(fdn/aan)











































