Salami Jaksa dan Hakim, Nenek Asyani Minta Maaf: Saya Minta Dikasihani

Salami Jaksa dan Hakim, Nenek Asyani Minta Maaf: Saya Minta Dikasihani

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 12:38 WIB
Salami Jaksa dan Hakim, Nenek Asyani Minta Maaf: Saya Minta Dikasihani
Situbondo - Terdakwa nenek Asyani alias Bu Muaris, tiba-tiba meminta maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan maaf itu disampaikan nenek 63 tahun itu setelah selesainya persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. Sambil melangkah keluar ruang sidang, nenek Asyani menyalami satu per satu majelis hakim dan jaksa.

"Kaule mon salah nyoon maaf, bu Ida. Nyoona ikhlassa sakonok beih. Kaule nyoon pabebas'agi. (Saya kalau saya mohon maaf, bu Ida. Minta keikhlasannya sedikit saja. Saya mohon dibebaskan, red)," tutur Asyani sambil menyalamani JPU Ida Hariyani, Senin (13/4/2015).

Hal serupa juga dilakukan terdakwa nenek Asyani terhadap tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan. Namun, setibanya di luar ruangan sidang, nenek asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng itu menegaskan, dirinya tidak mencuri kayu milik Perhutani seperti yang didakwakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta maaf itu hanya untuk meminta belas kasihan agar dibebaskan, tapi saya tidak mencuri," tandas Asyani.

Sementara itu, dalam pleidoinya atas tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa menilai jika tuntutan JPU sangat tidak tepat. Diantaranya, karena pasal 12 huruf d Juncto pasal 83 (1) huruf UU 18 tahun 2013, seharusnya digunakan terhadap perusak hutan berskala besar, yang mengakibatkan berubahnya kondisi dan fungsi hutan.

"Tuntutan penjara 1 tahun dengan 18 bulan masa percobaan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan, merupakan bukti kasus ini sangat dipaksakan dan salah dalam penerapan pasal," papar salah satu kuasa hukum terdakwa Supriyono.

Sebab, sambung Supriyono, semangat UU itu adalah memberikan efek jera kepada para perusak hutan berskala besar, dengan memberikan sanksi hukuman yang berat. Sehingga tuntutannya adalah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Di Indonesia baru perkara ini yang dituntut hukuman percobaan. Ini bukti jika perkara ini dipaksakan. Karena itu, kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," desak Supriyono lewat nota pleidoinya.

Usai pembacaan nota pledoi, sidang kembali ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (16/4) mendatang, sedang agenda pembacaan replik dari JPU.



(fat/mad)


Berita Terkait