Pengacara Jero Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan

Pengacara Jero Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 12:06 WIB
Pengacara Jero Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan
Jakarta - Dalam jangka waktu 7 hari ke depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara praperadilan mantan menteri ESDM, Jero Wacik. Atas dasar tersebut, kuasa hukum Jero meminta agar KPK menunda pemeriksaan hingga praperadilan usai.

"Kita fokus ke sini (praperadilan) dulu. Dan toh praperadilan itu kan acara cepat, menunda seminggu apa salahnya?" kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel Senin (13/4/2015).

Siang ini Jero direncanakan menggelar sidang perdana praperadilan. Namun, karena pihak KPK selaku tergugat tak hadir, maka hakim tunggal Sihar Purba memutuskan untuk menunda praperadilan hingga 20 April nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hinca menambahkan hari ini KPK sebenarnya telah memanggil Jero untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dia memastikan bahwa Jero tak akan memenuhi panggilan tersebut.

"(Jero) tidak hadir, karena kita fokus di sini," tutupnya.

Sebelumnya Plt pimpinan KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. KPK tetap akan melayangkan panggilan pemeriksaan meskipun praperadilan sedang berjalan.

"Terkait penanganan semua perkara, proses pengajuan praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tegas Johan saat berbincang.

(rni/mpr)


Berita Terkait