Jacke divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada pertengahan Oktober tahun 2014 lalu. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI tentang Lalu Lintas dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Jacke dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis, hari ini kami baru akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibadak untuk teknis pembebasannya," ujar Nana Herdiana, Kalapas Warungkiara kepada sejumlah wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan punya fasilitas agar napi yang memiliki kelebihan untuk menularkan ilmunya. Untuk Jacke sendiri dia mengajarkan bahasa Inggris, murid dia sampai 25 orang," lanjut Nana.
Sementara itu kepada sejumlah media Jacke mengaku masih memegang teguh status mualafnya. Sejak masih berstatus tahanan titipan pengadilan, Jacke diketahui sudah memeluk Islam.
"Alhamdulillah, saya sudah bebas. Tak sabar untuk segera bertemu dengan teman dan keluarga," katanya singkat.
Kecelakaan lalu lintas yang berujung ke penjara itu dialami Jacke pada akhir Juni 2014. Saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisolok, dia bertabrakan dengan pengendara motor lainnya yang ditumpangi oleh Malaressa (15) dan Kokom (42). Akibatnya Kokom meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu karena luka di kepalanya.
(rul/rul)











































