Tahanan Polsek di Semarang Kerjakan UN Dijaga Polisi

Tahanan Polsek di Semarang Kerjakan UN Dijaga Polisi

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 11:38 WIB
Tahanan Polsek di Semarang Kerjakan UN Dijaga Polisi
UN dengan kawalan polisi di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Seorang tersangka kasus pengeroyokan terpaksa mengikuti Ujian Nasional (UN) dengan kawalan polisi dari Polsek Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Siswa berinisial AA itu langsung kembali ke sel tahanan untuk persiapan UN mata pelajaran berikutnya setelah menyelesaikan UN hari pertama.

AA mengaku tidak terganggu dengan adanya pengawalan polisi, namun ia mengalami kesulitan saat belajar. Untuk persiapan UN, AA belajar di balik jeruji besi. Kemudian saat menuju sekolahannya yaitu salah satu SMK swasta di Semarang, AA diantar polisi menggunakan mobil lalu ditunggu hingga UN selesai.

"Ya saya belajar di dalam (tahanan). Bawa buku. Ya hari ini (UN) enggak ada masalah," ujar AA usai mengerjakan ujian, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswa berperawakan tinggi besar itu dikawal oleh tiga anggota polisi menuju ruang kelasnya di lantai dua. Ia masuk berbaur dengan siswa lain untuk mengerjakan soal UN dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Setelah waktu mengerjakan ujian habis, AA kembali dikawal ke dalam mobil untuk dibawa ke tahanan Polsek Pedurungan.

Kepala SMK tempat AA bersekolah mengatakan AA sudah menyelesaikan Ujian Sekolah sehingga sudah selayaknya mengikuti UN. Ia menambahkan awalnya AA akan dipisah di ruangan tersendiri saat ujian, namun setelah dipertimbangkan, akhirnya diputuskan agar berbaur dengan rekan-rekannya.

"Ini pertimbangan kemanusiaan, anak sudah berusaha, lagi pula masih muda dan hidupnya masih panjang," ujar Kepala Sekolah.

Terkait kondisi psikologis AA dan juga sikap rekan-rekan sekelasnya, lanjut Kepala Sekolah, tidak ada masalah karena siswa lainnya sudah diberitahukan AA akan berbaur saat UN.

"Permintaan tidak mendadak, mereka (siswa lain) sudah dapatkan pengarahan lebih dulu sehingga psikis (AA) bisa mengikuti dengan baik," terangnya.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya memenuhi hak-hak siswa yang mengkuti UN. Pengawalan wajib dilakukan dan siswa diberi kesempatan belajar di tahanan.

"Tetap boleh ikut (UN) tapi dikawal. Mereka punya hak ikut. Setelah selesai dibawa pulang lagi ke tahanan. Tetap diberi waktu belajar. Status tersangka tidak hilang," kata Djihartono.

Diketahui AA terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal yaitu Setya Aji Tri Pamungkas (15) tanggal 29 Maret lalu di Jalan Soekarno-Hatta Semarang. AA ditahan bersama tujuh orang lainnya dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(alg/rul)


Berita Terkait