"Dari KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian, sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim tunggal Sihar Purba dalam persidangan, Senin (13/4/2015).
Dalam sidang praperadilan pertamanya, Jero yang mengenakan jas biru tua tersebut terlihat hadir bersama anak dan istrinya. Sejumlah kerabatnya yang berasal dari Bali juga terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama Jero berada di PN Jaksel. Begitu hakim tunggal mengumumkan ketidakhadiran pihak KPK, dia bersama istri dan sang anak langsung meninggalkan pengadilan.
Jero menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka untukkasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Untuk kasus Kemembudpar, Jero diduga melakukan korupsi terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri dan orang lain. Menurut KPK, negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar.
Sementara untuk kasus saat dirinya menjabat sebagai menteri ESDM, Jero dijerat untuk kasus dugaan pemerasan. Jero ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
(rni/aan)











































