"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan bukan ditolak. Hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami ajukan PK karena kekhilafan Hakim tidak berani menegakkan hukum yang benar," kata Eggi Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).
Eggi mempertanyakan putusan Hakim sebab tidak memutuskan menggugurkan praperadilan pada sidang lanjutan saat Sutan datang ke PN Tipikor, Senin (6/4) pekan lalu.
"Kalau digugurkan kenapa nggak dari awal dinyatakan gugur pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal karena sudah masuk pokok perkara. Jadi nggak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian,dan jawaban," tuturnya.
Rencananya tim pengacara akan melaporkan putusan Hakim Asiadi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Kami ke MA cari keadilan karena hakim khilaf dan ke KY karena hakim tidak profesional. Padahal kualifikasi digugurkan tidak ada," sambungnya.
Hakim Asiadi dalam putusanya tidak membicarakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan. Sebab berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d praperadilan harus dinyatakan digugurkan.
(fdn/mpr)











































