Praperadilan Sutan Bhatoegana Digugurkan, Eggi: Hakim Khilaf

Praperadilan Sutan Bhatoegana Digugurkan, Eggi: Hakim Khilaf

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 11:19 WIB
Praperadilan Sutan Bhatoegana Digugurkan, Eggi: Hakim Khilaf
Jakarta - Tim Pengacara Sutan Bhatoegana memprotes putusan Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang menggugurkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Pengacara Sutan, Eggi Sudjana menyebut hakim khilaf.

"Informasi yang saya peroleh adalah digugurkan bukan ditolak. Hakim tidak konsisten berpikirnya. Kami ajukan PK karena kekhilafan Hakim tidak berani menegakkan hukum yang benar," kata Eggi Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2015).

Eggi mempertanyakan putusan Hakim sebab tidak memutuskan menggugurkan praperadilan pada sidang lanjutan saat Sutan datang ke PN Tipikor, Senin (6/4) pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau digugurkan kenapa nggak dari awal dinyatakan gugur pada waktu masuk pokok perkara. Kan bisa ditetapkan di awal karena sudah masuk pokok perkara. Jadi nggak perlu kami diminta datangin saksi, pembuktian,dan jawaban," tuturnya.

Rencananya tim pengacara akan melaporkan putusan Hakim Asiadi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami ke MA cari keadilan karena hakim khilaf dan ke KY karena hakim tidak profesional. Padahal kualifikasi digugurkan tidak ada," sambungnya.

Hakim Asiadi dalam putusanya tidak membicarakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan. Sebab berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d praperadilan harus dinyatakan digugurkan.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads