MZJ membujuk korban untuk berdua-duaan di sebuah kamar hotel di tepi pantai Bengkulu dengan janji akan dinikahi pada 2014 lalu. Di kamar itulah, korban digarap Briptu MZJ.
Setelah keperawanan korban direnggut, MZJ mengantarkan korban ke RS dan menghilang tanpa jejak sebulan lamanya. Setelah tertangkap, MZJ lalu dihadirkan ke persidangan dengan dakwaan pasal perkosaan. Pasal 285 KUHP itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana penerapannya terhadap MZJ? Ternyata tidak mudah karena keduanya yang terikat pacaran tidak terbukti ada unsur paksaan yang terang benderang dari Briptu MZJ untuk menyetubuhi korban. Ia menyetubuhi korban setelah melancarkan bujuk rayu hebat.
Alhasil, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu meluaskan penafsiran kata 'kekerasan atau ancaman kekerasan' sehingga bujuk rayu masuk sebagai bagian dari 'kekerasan atau ancaman kekerasan'. Atas rechtsvinding itu, majelis PN Bengkulu yang diketuai Cipta Sinuraya dengan anggota Rendra Yozar dan Syamsul Arief menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Atas vonis itu, PT Bengkulu lalu memperbaiki putusan yaitu unsur perkosaan yang dikenakan terhadap MZJ.
"Bahwa pendarahan tersebut bisa terjadi akibat aktivitas hubungan seksual yang dilakukan oleh perempuan tidak dalam kondisi rileks saat melakukan hubungan seksual tersebut. Bisa jadi karena rasa takut, malu dan perasaan tegang lainnya, telah dapat dijadikan sebagai bukti bahwa terdakwa 'memaksa" korban melakukan persetubuhan dengan terdakwa," putus majelis tinggi dalam berkas yang didapat detikcom, Senin (13/4/2015)
Duduk sebagai ketua majelis Tigor Manullang dengan anggota Walfred Pardamean dan Edy Subroto. Dalam vonis yang dibacakan pada 30 Maret 2015, ketiganya menyunat hukuman kepada Briptu MZJ dari 5 tahun menjadi 4,5 tahun penjara.
"Keberadaan terdakwa adalah merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya berkewajiban sebagai pengayom dan pelindung dalam masyarakat, tetapi dalam kenyatannya malah melakukan tindak pidana perkosaan. Oleh majelis hakim pada tingkat banding dijadikan sebagai hal yang memberatkan," putus majelis dengan suara bulat.
(asp/nrl)











































