"Jadi di luar perkiraan kita. Kita kecewa dengan putusan hakim," ucap pengacara Sutan, Rahmat Harahap usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
"Mungkin kita akan mengadukan ke KY. Saya akan koordinasi lagi dengan rekan lawyer dan keluarga," sambung Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu interpretasi hakim bagaimana. Soal dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan negeri itu beda dengan pengadilan tipikor. Seharusnya putusan diterima atau ditolak bukan digugurkan," ucap Rahmat.
Sebelumnya hakim Asiadi menyatakan praperadilan Sutan gugur lantaran pokok perkaranya telah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor. Sehingga, menurut Asiadi, praperadilan Sutan harus digugurkan.
Hakim Asiadi tidak membacakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d maka praperadilan digugurkan.
"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ucap Asiadi.
Hakim kemudian membacakan beberapa bukti yang disampaikan KPK berupa salinan penetapan majelis hakim PN Tipikor bahwa sidang Sutan telah dimulai. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan salinan pelimpahan KPK ke PN Tipikor.
"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015," kata Asiadi.
(dha/ndr)











































