Menang Lawan Bhatoegana, KPK: Yang Ajukan Praperadilan Coba Dipikir Lagi

Menang Lawan Bhatoegana, KPK: Yang Ajukan Praperadilan Coba Dipikir Lagi

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 11:02 WIB
Menang Lawan Bhatoegana, KPK: Yang Ajukan Praperadilan Coba Dipikir Lagi
Jakarta - Pagi ini sidang putusan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi Mantan Menteri ESDM, Sutan Bhatoegana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ‎Dalam putusannya hakim tunggal Asiadi Sembiring mengugurkan praperadilan tersebut.

Asiadi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa menurut Asiadi bahwa kasus Sutan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. KPK dalam tanggapannya menyatakan sudah memperediksi akan ditolak oleh hakim tunggal dikarenakan perkara tersebut telah dilimpahkan.

‎"Ini sudah diprediksi sejak awal karena kita sudah melimpahkan perkara ke Tipikor dan kita sudah prediksi akan dinyatakan gugur," ujar Plt kabiro hukum KPK, Nur Chusniah kepada wartawan usai persidangan, Senin (13/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chusniah, pelimpahan perkara ke Tipikor telah dilakukan KPK‎ pada 26 Maret lalu. "Sementara kasus mulai disidangkan itu tanggl 6 April. Kalau hakim menerima 6 april itu, untuk memeriksa perkara pokoknya," jelasnya.

Dengan gugurnya praperadilan Sutan ini, Chusniah meminta kepada para tersangka yang ingin menggugat KPK dalam sidang praperadilan untuk berpikir lagi. Karena dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah melalui prosedur yang semestinya.

"Kami berharap sudah meihat seperti ini para tersangka yang ingin lakukan praperadilan, karena objek praperadilan sudah dilakukan secara limitatif, itu ruang lingkupnya cukup itu," kata Chusniah.

"Tapi terkait penetapan tersangka itu coba dipikir lagi lah. Kalau masih penetapan tersangka lalu dipraperadilankan, sebaiknya mundur lah, karena dalam penetapan tersangka, kami sudah melaksanakannya sesuai prosedur yang semestinya," tutupnya.

(rni/ndr)


Berita Terkait