"Betul, tadi sudah dicabut," kata pengacara Hadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/4/2015).
Pencabutan gugatan digelar di hadapan persidangan. Maqdir memastikan, perkara nomor 21 itu sudah selesai dan penetapan hakim sudah keluar. Pemohon praperadilan mencabut gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada kaitannya dengan tren 'kekalahan' para tersangka KPK di praperadilan, seperti Suryadharma Ali dan terakhir Sutan Bhatoegana? "Nggak (bukan karena kekalahan tersangka lain). Ini kan belum diperiksa. Ini atas permintaan Pak Hadi saja jadi dicabut," jawabnya.
Sidang praperadilan Hadi sendiri sebenarnya telah dimulai pada โSenin, 30 Maret 2015. Namun hakim tunggal Baktar Jubri Nasution menunda sidang hingga hari ini lantaran saat itu KPK tidak hadir dalam sidang.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.
(mad/nrl)











































