"Telepon 177 kalau menemukan masalah dalam UN. Kalau SMS ke 1771. Jangan diam, laporkan, lawan," tegas Mendikbud Anies Baswedan usai meninjau pelaksanaan UN di SMK 20, SMK 28 dan SLB 01 Jakarta, Senin (13/4/2015).
Soal UN merupakan dokumen negara yang rahasia. Oleh sebab itu, berdasarkan Permendikbud no 5 tahun 2015 pasal 23 ayat 5, pembocoran soal UN bisa berujung pada sanksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies juga menegaskan bahwa semua siswa berhak mengikuti UN, termasuk yang sedang hamil atau berada di lapas. Dia sempat mendapat laporan ada siswi hamil yang dilarang ikut ujian. Namun, masalah itu sudah terpecahkan.
"Di Sulawesi, saya sudah telepon kepala dinasnya. Solusinya, tidak ada masalah. Sekolah tadinya melarang, setelah saya telepon akhirnya diizinkan," ucap penggagas Gerakan Indonesia Mengajar ini.
Anies juga sempat meninjau langsung pelaksanaan UN di SLB. Dia menyoroti ketersediaan soal ujian dengan huruf braille bagi siswa tunanetra.
"Jumlah peserta UN tunanetra 200 sekian (siswa). Itu sedikit, akhirnya harus kita kerja keras ekstra di SD, SMP, dan SMA. Banyak yang tidak berkesempatan untuk melanjutkan," tuturnya.
(imk/nwk)











































