Temukan Pelanggaran UN? Telepon ke 177 atau SMS ke 1771

Temukan Pelanggaran UN? Telepon ke 177 atau SMS ke 1771

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 10:48 WIB
Temukan Pelanggaran UN? Telepon ke 177 atau SMS ke 1771
Jakarta - Kemendikbud membuka laporan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Masyarakat diminta tidak diam saja bila mengetahui ada soal yang bocor atau kecurangan lainnya.

"Telepon 177 kalau menemukan masalah dalam UN. Kalau SMS ke 1771. Jangan diam, laporkan, lawan," tegas Mendikbud Anies Baswedan usai meninjau pelaksanaan UN di SMK 20, SMK 28 dan SLB 01 Jakarta, Senin (13/4/2015).

Soal UN merupakan dokumen negara yang rahasia. Oleh sebab itu, berdasarkan Permendikbud no 5 tahun 2015 pasal 23 ayat 5, pembocoran soal UN bisa berujung pada sanksi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai tinggi tapi angka integritasnya rendah itu malu, kompetisi untuk lebih tinggi baik saja, tapi jangan biasakan anak-anak menghalalkan sebanyak cara," ujar Anies berpesan.

Anies juga menegaskan bahwa semua siswa berhak mengikuti UN, termasuk yang sedang hamil atau berada di lapas. Dia sempat mendapat laporan ada siswi hamil yang dilarang ikut ujian. Namun, masalah itu sudah terpecahkan.

"Di Sulawesi, saya sudah telepon kepala dinasnya. Solusinya, tidak ada masalah. Sekolah tadinya melarang, setelah saya telepon akhirnya diizinkan," ucap penggagas Gerakan Indonesia Mengajar ini.

Anies juga sempat meninjau langsung pelaksanaan UN di SLB. Dia menyoroti ketersediaan soal ujian dengan huruf braille bagi siswa tunanetra.

"Jumlah peserta UN tunanetra 200 sekian (siswa). Itu sedikit, akhirnya harus kita kerja keras ekstra di SD, SMP, dan SMA. Banyak yang tidak berkesempatan untuk melanjutkan," tuturnya.

(imk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads