Hakim Asiadi Sembiring Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Hakim Asiadi Sembiring Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 10:45 WIB
Hakim Asiadi Sembiring Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi‎ Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana. Asiadi menilai pokok perkara kasus yang melibatkan Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata hakim Asiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Hakim Asiadi tidak membacakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan. ‎Menurutnya, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d maka praperadilan digugurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d harus dinyatakan gugur," ucap Asiadi.

Hakim kemudian membacakan beberapa bukti yang disampaikan KPK berupa salinan penetapan majelis hakim PN Tipikor bahwa sidang Sutan telah dimulai. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan salinan pelimpahan KPK ke PN Tipikor.

"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015," kata Asiadi.



(dha/ndr)


Berita Terkait