"Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata hakim Asiadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Hakim Asiadi tidak membacakan pertimbangan perkara dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d maka praperadilan digugurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian membacakan beberapa bukti yang disampaikan KPK berupa salinan penetapan majelis hakim PN Tipikor bahwa sidang Sutan telah dimulai. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan salinan pelimpahan KPK ke PN Tipikor.
"Menimbang bahwa bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015," kata Asiadi.
(dha/ndr)











































