Nadia Mulya Shock MA Perberat Hukuman Ayahnya Jadi 15 Tahun

Nadia Mulya Shock MA Perberat Hukuman Ayahnya Jadi 15 Tahun

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 10:39 WIB
Jakarta - Artis Nadya Mulya mengaku shock saat mendengar kabar bahwa majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan atas kasasi yang diajukan ayahnya, Budi Mulya. Dalam putusannya, MA menambah hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.

"Sebenarnya kita shock banget, kita semua sudah tahu yang namanya Artidjo itu killer banget cuma bapakku orangnya berpikiran positif. Dia juga bilang, mungkin dia killer kalau orang itu salah. Tapi bapak yakin orang seperti dia, berpengalaman, hakim agung dia bisa melihat sessuatu secara substantif," kata Nadya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2015).

Nadya menjelaskan, sang ayah belum tahu soal hukumannya yang ditambah menjadi 15 tahun. Meskipun begitu, Nadya yakin ayahnya akan kuat menjalani hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur aja kita baru dapat kabarnya Kamis kemarin, waktu kita lagi besuk bapak. Kita belum tahu ceritanya, tahunya pas lagi keluar. Jadi lagi seneng-seneng tiba-tiba ada yang bisikin, sudah keluar lho kasasinya. Wah, kagetnya setengah mati dan pikiran kita baru bisa ketemu lagi hari ini. Jadi nanti baru kita diskusi sama bapak, arahnya kemana," jelasnya.

Namun, Nadya mengkau kecewa dengan putusan MA yang menambanh hukuman untuk Budi Mulya. Menurutnya, seharusnya MA bisa melihat pembelaan yang dilampirkan di memori kasasi.

"Yang membuat saya yakin dia (hakim) nggak baca memori kasasinya adalah ketika mengajukan tambahan informasi pada 25 Mei, itu kan baru 2 minggu lalu, majelis hakimnya belum terbentuk," tegasnya.

"Tapi saya yakin bapak saya kuat, dia pernah mengalami dikucilkan oleh institusinya, merasakan kehilangan anak dalam tahanan. Pasti dia kuat," imbuh Nadya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Jika sebelumnya ia dihukum 12 tahun, MA menambah hukumannya menjadi total 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," demikian informasi vonis kasasi yang diperoleh detikcom, Kamis (9/4/2015).

Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads