Pengacara Farid Faqih Minta Kapolda Tangguhkan Penahanan
Jumat, 11 Feb 2005 15:13 WIB
Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Farid Faqih di Medan, menyatakan Jumat ini (11/2/2005) pihaknya akan mengirimkan surat ke Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk memohon penangguhan penahahan terhadap Koordinator Government Watch (GOWA) tersebut."Isnya Allah suratnya akan kita kirim hari ini juga kepada Kapolda NAD. Tembusannya akan kita sampaikan kepada Kapolri di Jakarta," kata Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Medan, Sedarita Ginting.Sedarita yang berbicara kepada detikcom Jumat siang di kantornya Jalana Hindu Medan, lebih lanjut menyatakan, upaya penanggguhan penahanan ini diajukan mengingat kondisi kesehatan Farid menurun setelah penganiayaan yang dialaminya.LBH Medan, sejak Senin lalu (7/2/2005) secara resmi juga telah menjadi kuasa hukum Farid Faqih, setelah istri Farid Faqih, Kristina Ratih menandatangani surat kuasa.Hingga hari ini, Farid Faqih masih dirawat di ruang ICU, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Jalan Sei Padang Dalam Medan. Menurut Sedarita Ginting, berdasarkan laporan yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Farid masih harus mendapat perawatan intensif.
(nrl/)











































