"Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB Tipikornya karena sidang praperadilan pukul 10.00 WIB. Surat penundaan jam sidang Tipikor kami kirim hari Jumat (10/4) kemarin ke Pengadilan Tipikor dan ke penuntut umum KPK," ujar pengacara Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi, Senin (13/4/2015).
Tim pengacara Sutan memang ingin membawa hasil putusan praperadilan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor. Mereka optimis gugatan praperadilan dikabulkan hakim tunggal di PN Jaksel. "Setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan selanjutnya membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Artha menjadwalkan sidang digelar hari ini pukul 09.00 WIB. "Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa (didampingi penasihat hukum). Kalau memang tidak hadir (Senin, 13 April) mau tidak mau dilanjutkan," tegas Hakim Artha pekan lalu.
Praperadilan Sutan memang mulai digelar pekan lalu berbarengan dengan sidang perdana di PN Tipikor. Pihak Sutan yang diwakili Eggi Sudjana mengatakan praperadilan yang diajukan terkait 3 hal yaitu penetapan tersangka yang tidak sah, penahanan yang tidak sah dan permintaan ganti kerugian. Sutan juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan Rp 300 miliar untuk ganti rugi imateril.
(fdn/vid)











































