Sidang Adiguna Paling Lama 2 Minggu Lagi
Jumat, 11 Feb 2005 14:21 WIB
Jakarta - Sidang Adiguna Sutowo, tersangka pembunuh Yohanes Brachman Haerudy Natong (Rudy), paling lama dapat digelar 2 minggu lagi. Demikian diungkapkan Danu Sebayang, salah seorang jaksa yang menangani perkara Adiguna, kepada detikcom, Jumat (11/2/2005)."Berkas perkaranya sudah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar jam 12.00 WIB, dan paling lama sidangnya dapat digelar 2 minggu lagi," katanya.Sebelumnya, Adiguna Sutowo dituduh melakukan penembakan Rudy di Hotel Hilton. Senjata yang digunakan untuk penembakan tersebut diduga senjata api ilegal. Hal ini menyebabkan Adiguna didakwa melanggar pasal 338 KUHP menyangkut pembunuhan serta pelanggaran Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal.
(nal/)











































