Mendagri: KPUD Tidak Dilarang Jadwalkan Pilkada
Jumat, 11 Feb 2005 14:24 WIB
Jakarta - Mendagri Mohammad Ma'ruf menegaskan, pihaknya tidak melarang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) membuat jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meski PP-nya hingga kini belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Sebenarnya begini, itu kan antisipasi. Boleh-boleh saja, nanti kan stream lining, penentuan jadwal secara fix itu juga wewenang KPUD. Kita hanya memberikan ancar-ancar," kata Ma'ruf usai sholat Jumat di Masjid Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (11/2/2005).Nantinya, lanjut Ma'ruf, KPUD-lah yang akan membuat jadwal secara detil pelaksanaan Pilkada di daerahnya. "Jadi tidak ada masalah," tandasnya.Seperti diketahui saat ini beberapa daerah sudah menyusun jadwal pelaksanaan Pilkada, meski PP Pilkada belum resmi ditandatangani presiden.Namun, Ma'ruf yakin PP Pilkada akan secepatnya ditandatangani oleh presiden. "Secepatnya, kita juga ingin cepat dan tidak mau berlama-lama," ujar dia.Saat ditanya, apakah antara KPUD dengan pemerintah pusat sudah ada kesepakatan mengenai kartu pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada nanti, Ma'ruf mengatakan, "Kita sudah bertemu dengan KPU dan kita akan membicarakan lebih lanjut. Yang penting bagaimana kartu pemilih mana pun jangan sampai melanggar hukum."Pelaksaan Pilkada ini akan dilaksanakan secara serentak pada Juni 2005 nanti di sekitar 227 daerah di Indonesia.
(umi/)











































