Sebagaimana dicatat detikcom, Minggu (12/4/2015), Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tidak hanya itu, majelis yang diketuai oleh Haswandi juga menjatuhkan pencabutan 7 hak Freddy, yaitu:
1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan hak itu dilakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya sebelum pelaksanaan hukuman mati," ujar Haswandi pada Juli 2013.
Hukuman mati dan pencabutan 7 hak itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dua tahun berlalu, Freddy kembali berulah. Ia masih bisa berkomunikasi dengan gembong narkoba dari LP Nusakambangan dengan Andre di LP Narkoba Cipinang.
Lalu, dengan apa Freddy berkomunikasi antar gembong yang terpisah ratusan kilo meter itu?
(asp/ahy)











































