"PN Tangerang menempati peringkat teratas dengan mengadili 8 perkara, disusul dengan PN Depok dengan jumlah 4 perkara," ujar Direktur ICJR, Supriyadi, dalam diskusi di Bakeol Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Sedangkan berdasarkan tahun, maka 2002 merupakan tahun terbanyak yakni 7 orang dijatuhi hukuman mati di seluruh Indonesia. Tahun kedua terjadi pada tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam penerapan pasal, yang paling banyak menjerat terdakwa dijatuhi vonis mati ialah UU Narkotika. Selanjutnya diikuti dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Untuk tahun 2015, hingga hari ini PN Tangerang mengoleksi 1 hukuman mati yaitu dijatuhkan kepada WN Nigeria, Simon Ikecuku. Sebelumnya, Simon merupakan terpidana 20 tahun penjara pada tahun 2010. Tapi penjara tidak membuatnya jera dan Simon menjadi otak peredaran narkotika. Aksinya mulai terendus saat kaki tangannya dibekuk BNN dan Simon pun dibekuk dengan bukti 300 gram sabu. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa dan dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Krosbin Lumban Gaol. (Baca: Tok! PN Tangerang Jatuhkan Vonis Mati ke Mafia Narkoba WN Nigeria)
Adapun Mahkamah Agung (MA) pada 2014 hanya menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang yang terdiri 4 orang kasus narkoba dan sisanya kasus pembunuhan serius. (Baca:ย Dalam Setahun, Hanya 4 Terdakwa Narkoba yang Dijatuhi Vonis Mati oleh MA).ย
(rvk/asp)










































