Berdasarkan berkas yang didownload dari website MA, Minggu (12/4/2015), Suhadi mendapat surat kepercayaan ini lewat SK Nomor 2011/KMA/SK/XII/2011 yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa pada 22 Desember 2011.
"Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hal tersebut," demikian bunyi pertimbangan surat itu.
Tim ini bertugas merumuskan aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan mengenai:
a. Pemeriksaan bersama
b. Juklak Kode Etik dan Peroman Perilaku Hakim
c. Majelis Kehormatan Hakim
d. Seleksi hakim dan hakim ad hoc
Mereka yang diberi tugas antara lain adalah:
a. Hakim agung Suhadi.
b. Hakim agung Julis.
c. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ansahrul (sudah pensiun-red).
d. Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur
Setelah 4 tahun lewat, draft seleksi hakim tinggal ditandatangani oleh Ketua MA dan Ketua KY. Tapi tiba-tiba saja para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) malah menggugat kewenangan KY ikut menyeleksi hakim.
Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Anehnya, hakim agung Suhadi juga ikut menggugat kewenangan KY itu.
Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menyeleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
Sebagaimana diketahui, seleksi calon hakim yang dilakukan mandiri oleh MA sejak 2003-2009 rawan suap dan KKN. Berdasarkan riset Komisi Hukum Nasional (KHN), seleksi itu setidaknya dipenuhi kecurangan sebagai berikut:
1. Panitia menyerahkan jawaban pada peserta.
2. Panitia menjanjikan kelulusan dengan bayar sejumlah uang.
3. Birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN.
4. Tidak penuhi syarat fisik dan IP tapi tetap lolos (salah satunya adalah anak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi).
7. Panitia minta uang lembur pada peserta yang lulus.
8. Saal ujian tulis, panitia hanya ngobrol di depan.
9. Yang lulus anak pejabat/hakim/titipan, kredibilitas diragukan.
10. KKN semakin transparan.
(asp/try)











































