Sebelum berkiprah di Senayan sebagai anggota dewan, Adriansyah memang pernah menjadi Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan selama dua periode yaitu pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adriansyah juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK, Adriansyah tertangkap basah sedang menerima sejumlah uang yang diantar oleh seseorang. Uang itu diduga merupakan suap dari seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat dari PT Mitra Maju Sukses (MMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya Adriansyah juga pernah tersandung kasus serupa yaitu penerimaan suap atau gratifikasi dalam urusan izin pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Tanah Laut. Saat itu, penyidik Polri mengendus kerja sama Adriansyah dengan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Tak berapa lama, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait izin pertambangan.
Berkas penyidikan pun dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Namun nyatanya, pada Juli 2014, penyidikan dua orang tersebut dihentikan lantaran kejaksaan menyatakan alat bukti tidak lengkap. Status tersangka keduanya pun gugur.
Kini Adriansyah kembali tersangkut kasus gratifikasi ketika menjabat sebagai anggota DPR. Lalu adakah penerimaan duit haram itu terkait dengan kasus sebelumnya yang dihentikan jaksa karena tidak cukup bukti?
"Tidak ada (kaitannya dengan kasus yang dihentikan kejaksaan)," singkat Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2015).
Memang perusahaan yang menyuap Adriansyah kali ini yaitu PT Mitra Maju Sukses (MMS) berbeda dengan kasus sebelumnya. Namun konstruksi kasusnya sama yaitu permohonan perpanjangan izin tambang.
Meski kini tak lagi menjadi bupati, Adriansyah diketahui masih menggunakan pengaruhnya untuk bernegosiasi dengan PT MMS yang memohon perpanjangan izin tambang batubara di Tanah Laut. Adriansyah masih berpengaruh kuat lantaran Bupati Tanah Laut incumbent adalah Bambang Alamsyah, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Negosiasi itu berbuah manis ketika Adriansyah juga menerima uang pelicin yang diduga telah diterima dari PT MMS sejak masih menjadi bupati. Namun aksi Adriansyah terhenti usai tepergok KPK dalam OTT pada Kamis kemarin.
Adriansyah pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan pengusaha yang memberikan suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini KPK juga tengah menelisik kaitan pihak lain, termasuk apakah ada hubungan uang PT MMS dengan Bambang Alamsyah.
Kini, Adriansyah yang ditahan di Rutan Guntur berhadapan dengan KPK yang memiliki rekor pemidanaan 100 persen, untuk kasus-kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan.
(dha/mad)











































