5 Kasus Korupsi Kakap Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Ditangani KPK

5 Kasus Korupsi Kakap Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Ditangani KPK

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 12 Apr 2015 10:18 WIB
5 Kasus Korupsi Kakap Eksploitasi Sumber Daya Alam yang Ditangani KPK
Jakarta - KPK kembali mengungkap kasus korupsi yang berkaitan dengan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Kasus tambang di Tanah Laut, Kalsel, menjadi perkara izin eksploitasi SDA terbaru yang ditangani KPK.

Korupsi di sektor SDA memang menjadi salah satu progam prioritas pimpinan KPK Jilid III ini. Lembaga antikorupsi itu pun mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan izin SDA.

Izin Perkebunan Sawit di Buol

Kasus pertama adalah kasus suap izin usaha perkebunan sawit di Buol. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.

Amran kedapatan menerima uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap. Belakangan KPK juga menetapkan pemilik perusahaan tersebut, Hartati Murdaya sebagai tersangka pemberi suap.

Suap Izin Gas di Bangkalan

Kasus kedua adalah kasus suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. Gas tersebut diambil dari titik yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Melalui operasi tangkap tangan, KPK menetapkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebagai tersangka. Fuad pada saat ditangkap menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Fuad menerima uang dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Belakangan, KPK menjerat Fuad Amin dengan pasal pencucian uang.

Suap Perubahan Luas Kawasan Hutan di Bogor

Kasus yang ketiga ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia dinyatakan terbukti meminta rekomendasi jumlah luasan area kawasan hutan ke Kemenhut, dengan latar belakang penerimaan suap.

Yasin meminta rekomendasi itu, menindaklanjuti permintaan dari PT Bukit Jonggol Asri. Uang panas diberikan perusahaan tersebut kepada Yasin.

Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624-Distanhut perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan huyan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare.

Namun, selama proses hingga terbitnya rekomendasi kedua, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemberian duit suap mencapai Rp 3,5 miliar dari Swie Teng melalui perantara Yohan Yap yang ditujukan pada Rachmat Yasin.

Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Kasus keempat adalah kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Gubernur Annas Maamun. Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9) silam. Dalam OTT tersebut, Annas diduga menerima duit suap dari pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang telah lebih dulu menjalani persidangan dakwaan.

Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai ijon untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi duit sebesar Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Izin Tambang Batubara di Tanah Laut

Kasus terbaru adalah kasus yang menjerat anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Mantan Bupati Tanah Laut itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin tambang batubara.

Seorang‎ pengusaha tambang bernama Andrew Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 24 jam sejak diciduk dalam operasi tangkap tangan kemarin petang.

Adriansyah yang merupakan ayah kandung dari Bupati Tanah Laut saat ini, Bambang Alamsyah diduga telah menerima duit dari Andrew untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT Mitra Maju Sukses (MMS) beroperasi  di wilayah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. PT MMS diketahui turut bergerak di bidang tambang batu bara.
Halaman 2 dari 6
(fjr/mad)


Berita Terkait