"Ada mekanisme dan nanti Insya Allah mengunjungi Pak SDA, setelah keluarganya. Intinya, kita prihatin. Kita harap Pak SDA diberi kekuatan. Tersangka belum tentu terdakwa dan terdakwa belum terpidana," ujar Dimyati di kediaman Ketum PPP Djan Faridz, Jl Diponegoro, Jakpus, Sabtu (11/4/2015).
SDA sendiri diberikan bantuan hukum oleh partai dalam menangani kasus yang tengah membelitnya kini. Adalah Waketum PPP versi kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, yang menjadi kuasa hukum mantan Ketum PPP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan KPK menangani, tapi kami titip keadilan bukan pencitraan. Mudah-mudahan Pak SDA diberi kekuatan lahir batin. Dulu Nabi Yusuf As pernah dipenjara 10 tahun," tutup dia.
Sekadar informasi, Suryadharma ditahan pada 'Jumat Keramat' kemarin. Bekas Ketum PPP itu ditahan di Rutan Guntur Jaksel untuk 20 hari pertama dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Saat digelandang ke Rutan Guntur, Suryadharma menyatakan mendapat perlakuan tidak adil dari KPK. Dia memprotes soal belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
(aws/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini