"PPP membahas tentang apa yang dilakukan abuse power Menkum HAM. Sepertinya dia tidak bisa membaca UU. Menkum HAM hanya melegalistik hasil tidak boleh menafsirkan parpol," ujar Sekjen PPP versi Munas Jakarta Dimyati Nata Kusuma di kediaman Ketum PPP Djan Faridz, Jl Diponegoro, Jakpus, Sabtu (11/4/2015).
Partai berlambang Kabah itu merasa perlu dilakukan investigasi terhadap Yasonna. Sebab pihaknya merasa perlu ada klarifikasi terkait sikap Menkum HAM yang dinilai tidak masuk akal dalam mengambil keputusan partai yang tengah bersiteru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan Menkum HAM (hadapi) nggak usah takut. Kayaknya Menkum HAM terlalu lama di politik begitu di birokrasi lupa," lanjut Dimyati.
Yasona sebelumnya diminta menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu putusan final di PTUN.
(aws/fjr)











































