Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyatakan, karena tidak ditemukan cukup bukti, penyidik akhirnya membebaskan kedua wanita tersebut, yakni Yn (30) dan Isn (31). Kedua warga Dumai itu sebelumnya ditangkap bersama tersangka saat penggerebekan di Pekanbaru.
"Pembebasan ini dilakukan setelah ada ekspos internal yang dilaksanakan Dit Narkoba. Hasilnya, mereka tidak terbukti kuat ikut dalam jaringan narkoba dengan tersangka NHK," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (11/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan, kata Guntur, tersangka NHK mengaku dirinya hanya kurir. Dia menerima upah bawa sabu 46,5 kg dari Malaysia ke Riau sebesar lima ribu ringgit.
Sebelumnya Polda Riau meringkus NHK bersama dua wanita di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (1/4). Dari sana ditemukan 46,5 kg sabu yang telah dikemas plastik masing-masing seberat 500 gram.
NHK membawa sabu dari Malaysia dengan speed boat menuju Dumai, lalu ke Pekanbaru. Jika tidak tertangkap, NHK rencananya akan membawa sabu itu sebagian ke Palembang, Sumatera Selatan.
(cha/rul)











































