Pelanggaran Disiplin, Ini Sanksi Berat yang Mengancam Briptu Agung

Pelanggaran Disiplin, Ini Sanksi Berat yang Mengancam Briptu Agung

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2015 11:57 WIB
Pelanggaran Disiplin, Ini Sanksi Berat yang Mengancam Briptu Agung
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah saat di KPK (Dhani Irawan)
Jakarta -

Anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto melanggar disiplin karena pergi tanpa sepengetahuan atasan. Saksi ringan hingga berat mengancam sosok yang menjadi kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah ini.

"Sanksinya ada yang teringan sampai yang terberat," kata Kapolsek Menteng AKBP Gunawan saat dihubungi via telepon Sabtu (11/4/2015) siang.

Dijelaskan Gunawan, sanksi teringan berupa teguran keras secara lisan atau tertulis. Selain itu Agung juga bisa terancam dimutasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu nanti kita lihat juga, kalau dia melanggar kode etik, itu sanksinya bisa berupa kurungan dan penundaan kenaikan pangkat," imbuh Gunawan.

Saat ini, lanjut Gunawan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Agung, saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Setelah itu baru bisa diketahui sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sosok yang berteman dengan Andrew yang juga bos PT MKS itu.

"Nanti sanksinya tergantung hasil pemeriksaan," ucap Gunawan. Ditambahkan Gunawan, pemeriksaan terhadap Agung tak terlalu memakan waktu yang lama. Pihaknya akan memberi tahu perkembangannya kepada publik.

Agung ikut terjerat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP Andriansyah di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis (9/4) malam. Agung disebut KPK sebagai kurir yang mengantarkan uang dari Andrew kepada Andriansyah. Andrew sendiri di hari yang sama juga diciduk KPK di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Agung kemudian dilepaskan KPK karena disebut tak ada bukti kuat keterlibatannya. Sementara Adriansyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka kasus suap,

Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andrew Hidayat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads