Soal Nominal APBD 2015, Kemendagri atau Ahok yang Benar?

Soal Nominal APBD 2015, Kemendagri atau Ahok yang Benar?

- detikNews
Sabtu, 11 Apr 2015 07:58 WIB
Jakarta - Terjadi perbedaan pendapat antara pihak Kementerian Dalam Negeri dengan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) soal Peraturan Gubernur APBD 2015. Ahok menyatakan APBD-nya bernominal Rp 72,9 triliun. Namun Kemendagri menyatakan APBD DKI untuk tahun ini sebesar Rp 63, 65 triliun. Mana yang benar?

Ahok menyatakan protesnya lantaran menganggap Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek beda tafsir soal Pergub. Kemendagri berpendapat APBD yang bisa digunakan DKI sekarang adalah sesuai dengan pagu belanja daerah APBD DKI 2014 sebesar Rp 2014, yakni sebesar Rp 63,65 triliun itu. Namun Ahok tak terima karena seharusnya APBD sekarang seharusnya menggunakan pagu anggaran tertinggi APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.

APBD DKI tahun ini harus merujuk ke pagu anggaran tahun sebelumnya lantaran DKI kali ini memakai Pergub sebagai solusi atas macetnya pembahasan Peraturan Daerah APBD 2015 dengan DPRD. Ahli keuangan negara dari Universitas Jayabaya Soemardjijo memaparkan Undang-undang yang bisa dirujuk dalam menentukan APBD DKI untuk konteks ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Soemardjijo kepada detikcom, Sabtu (11/4/2015).

Doktor yang pernah menolak memberikan penilaian menghakimi Ahok saat diminta Tim Angket DPRD DKI ini lantas menjelaskan satu per satu. UU Keuangan Negara Pasal 20 Ayat 6 menyebutkan, "Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya."

Sementara UU Pemda Pasal 314 Ayat 8 menyebut, "Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya."

Terakhir, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga dipakai. Berikut adalah bunyi dari Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3.

(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengabil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

(3) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.

"Jadi Pergub APBD DKI 2015 itu memakai pagu tahun sebelumnya untuk hal-hal yang sifatnya rutin saja, seperti biaya operasional, pembiayaan gaji rutin, pendidikan, atau kesehatan. Yang dikatakan Kemendagri itu benar," kata Soemardjijo.



(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads