"Saya bermohon kepada Allah SWT supaya penanganan Pak Suryadharma dilaksanakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, berdasarkan keadilan," kata Djan saat dihubungi, Jumat (10/4/2015).
Penegakkan hukum menurut Djan harus didukung termasuk penahanan terhadap Suryadharma. Namun hak-hak Suryadharma sebagai tersangka tak boleh diabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma ditahan pada 'Jumat Keramat' kemarin. Bekas Ketum PPP itu ditahan di Rutan Guntur Jaksel untuk 20 hari pertama dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Saat digelandang ke Rutan Guntur, Suryadharma menyatakan mendapat perlakuan tidak adil dari KPK. Dia memprotes soal belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara.
Menanggapi protes Suryadharma, Plt pimpinan KPK Johan Budi mengatakan bahwa kerugian negara atas kasus yang menjerat SDA masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dugaan kerugian negara sebenarnya telah ditemukan oleh KPK.
"Kerugian negara itu secara final sedang dihitung oleh BPKP. Kalau dikatakan tidak ada kerugian itu asumsi atau pendapat tidak benar, dari awal penyelidik naik ke penyidikan, tentu sudah ditemukan kerugian negara, tapi untuk final harus dilakukan oleh auditor negaraโ," kata Johan.
(fdn/dnu)











































