Sebelum dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan Guntur Jakarta Selatan, Suryadharma sempat melakoni langkah-langkahnya menghindari jerat hukum yang merugikannya. Namun toh Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengakhiri masa jabatannya lebih dini ini kini resmi memakai rompi oranye seragam para tahanan KPK.
Awalnya, pada 23 Mei 2014, pria 58 tahun yang biasa dipanggil SDA ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Tiga hari selanjutnya, Suryadharma-pun mundur dari kursi Menag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya KPK melayangkan panggilan sudah sejak 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut dinilai salah. Pemanggilan pertama, dihitung sebagai yang pertama setelah sebelumnya tak dianggap, tak dipenuhi Suryadharma, yakni pada 10 Februari 2015. Alasannya, Suryadharma sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
Pada pemanggilan kedua kalinya, ternyata Suryadharma mangkir juga. Suryadharma tak memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
"Ya pastilah terinspirasi dari situ (praperadilan Komjen Budi Gunawan yang digolkan Hakim Sarpin Rizaldi). Jadi kan memang sebelumnya juga ada keinginan. Tapi kan hitung-hitungannya harus cermat, bisa apa nggak, bisa apa nggak. Kan gitu,"
Begitulah kata Suryadharma usai jumpa pers di restoran, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2) lampau.
Rangkaian sidang praperadilan-pun digelar. Merasa dirugikan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji, dia meminta ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 1 triliun. Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan kerugian yang disebutkan pihak SDA tidak berdasar.
Namun akhirnya upaya Suryadharma kandas di tangan hakim tunggal Tatik Hadiyanti. Hakim perempuan ini memegang lisensi hakim pengadilan Tipikor, dia pernah duduk di kursi ketua majelis saat mengadili istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng.
Kembali ke Suryadharma, upaya gugatan praperadilannya kandas lantaran Hakim Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Gagal pulalah Sarpin Effect.
Setelah mangkir dari dua panggilan KPK sebelumnya, akhirnya Suryadharma memenuhi panggilan KPK yang ketiga kalinya. Suryadharma kemudian datang ke Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (10/4), pagi hari.
Berkemeja batik coklat, Suryadharma memang sudah siap ditahan. Dan benar saja, KPK memutuskan untuk menahan Suryadharma di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' dikenakan pria berkacamata itu.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil," protes Surya yang keberatan soal potensi kerugian negara yang dinyatakan KPK.
Suryadharma ditahan oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai tersangka. SDA ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.
(dnu/fdn)











































