KPK Buntuti Anggota DPR F-PDIP Adriansyah Sejak Desember 2014

KPK Buntuti Anggota DPR F-PDIP Adriansyah Sejak Desember 2014

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 23:22 WIB
KPK Buntuti Anggota DPR F-PDIP Adriansyah Sejak Desember 2014
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah
Jakarta - KPK rupanya telah membuntuti anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah sejak Desember 2014. Sejak membuntuti selama tiga bulan, akhirnya KPK berhasil menangkap Adriansyah saat melakukan praktik suap di Swiss-belhotel, Sanur, Bali.

"Setelah paparan penyidik dan penyelidik perkara tangkap tangannya seseorang inisalnya A dan AK dari paparan tadi info ke KPK sejak Desember 2014," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).

Dari hasil informasi yang didapat itu, KPK terus membuntuti pergerakan Adriansyah. Akhirnya didapatkan momen saat mantan Bupati Tanah Laut, Kalsel itu tengah melakukan transaksi serah terima duit suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Info itu ditindaklanjuti bahwa ada dugaan penyerahan uang yang diduga dilakukan oleh AH seorang pengusaha kepada A. A ini mantan Bupati Tanah Laut yang sekarang menjadi anggota DPR. Info ini kemudian berkembang, dua pekan lalu diinfokan lagi kepada penyelidik dan penyidik KPK bahwa akan ada serah terima uang tersebut, lokasi ditelusuri ada di satu hotel di Sanur Bali," jelas Johan.

Saat ditangkap, ‎Adriansyah tengah menerima uang dari Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses. KPK mengamankan uang dengan total kira-kira Rp 500 juta dengan rincian masing-masing pecahan 1000 dolar Singapura 40 lembar, uang rupiah pecahan seratus ribu 485 lembar, pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembar‎.

Ternyata, Adriansyah menerima suap sejak dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut. Uang itu merupakan setoran rutin yang didapat Adriansyah dari PT Mitra Maju Sukses, milik Andrew.

Setoran itu diberikan guna pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT MMS memang memiliki usaha pertambangan batubara di Tanah Laut.

Atas‎ perbuatannya, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 jo Pasal 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(kha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini