Usai Tahan Suryadharma, KPK Incar Pihak Lain di Kasus Korupsi Haji

Usai Tahan Suryadharma, KPK Incar Pihak Lain di Kasus Korupsi Haji

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 22:35 WIB
Usai Tahan Suryadharma, KPK Incar Pihak Lain di Kasus Korupsi Haji
Suryadharma Ali ditahan KPK (Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA). KPK memastikan perkembangan penyidikan tak berhenti hanya di Suryadharma.

"Jadi kasus ini masih dikembangkan ya. Apa ada pihak-pihak lain yang terlibat tentu nanti dari hasil pengembangan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).

Memang dalam perkara SDA, KPK menjerat mantan Menteri Agama itu dengan pasal 55 KUHP tentang penyertaan perbuatan pidana. Tapi soal keterlibatan pihak lain sebagaimana yang diatur pasal 'turut serta' itu, Johan belum mau menjelaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, nanti kita lihat dulu," kata Johan.

Suryadharma ditahan oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, SDA dijerat dengan ‎Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.


(dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini