Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penahanan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku meski tersangka menolak. Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan.
"Adalah hak setiap tersangka untuk dilakukan penahanan. Ada berita acara penolakan penahanan," kata Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara itu secara final sedang dihitung oleh BPKP. Kalau dikatakan tidak ada kerugian itu asumsi atau pendapat tidak benar, dari awal penyelidik naik ke penyidikan, tentu sudah ditemukan kerugian negara, tapi untuk final harus dilakukan oleh auditor negara," kata Johan.
SDA ditahan oleh penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai tersangka. SDA ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.
(dha/fdn)










































