Tak Ada Bukti Keterlibatan, Petugas Polisi yang Sempat Ditangkap KPK Dilepas

Tak Ada Bukti Keterlibatan, Petugas Polisi yang Sempat Ditangkap KPK Dilepas

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 21:13 WIB
Tak Ada Bukti Keterlibatan, Petugas Polisi yang Sempat Ditangkap KPK Dilepas
Jakarta - KPK menetapkan anggota DPR Adriansyah dan juga pengusaha bernama dari PT MMS yakni Andrew Hidayat sebagai tersangka kasus suap. Petugas polisi yang sempat ditangkap dalam operasi ini Briptu Agung Krisdianto dilepas oleh KPK.

"AK akan dilepaskan," kata plt pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Johan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Briptu Agung dinyatakan tidak terlibat. Petugas dari Polsek Menteng ini pun akhirnya dilepaskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan tidak ada bukti yang kuat (terkait Agung)," ujar Johan.

Johan mengatakan Agung ditangkap karena mengantarkan uang ke Adriansyah. Namun seperti pernyataan tadi, tidak ada keterlibatan kuat Agung.

"Dalam konteks ini adalah orang yang diminta mengantarkan uang," ujar Johan.

"Kan gini, orang bisa saja satpam di depan atau kenal baik kemudian diminta mengantar. Dia antar ke sana, bisa saja kan," sambung Johan.

Dia menegaskan si polisi bukan ajudan Andrew. "Bukan, bukan (ajudan Andrew)," katanya.

Johan mengatakan, sebenarnya ada satu lagi pihak yang diamankan yakni sopir dari Adriansyah. Si sopir juga akhirnya dilepaskan.

Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andrew Hidayat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Tim KPK menangkap Adriansyah saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali pada Kamis (9/4). Rincian uang itu adalah 1.000 dollar Singapura berjumlah 40 lembar, pecahan Ro 100 ribu sebanyak 485 lembar, kemudian pecahan Rp 50 ribu jumlah 147 lembar.




(fjr/fjr)


Berita Terkait