Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi di Dinas PU DKI

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi di Dinas PU DKI

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 20:29 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI tahun anggaran 2012 dan 2013. Dua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jaksel.

Kedua tersangka yang ditahan adalah RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI dan NH, mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari.

"Penyidik selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 - 29 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (10/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RA dan NH memang menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB pagi tadi. Penyidik meminta keterangan RA mengenai pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah terkait proses pemilihan rekanan dan hasil pekerjaan.

Diduga ada penyimpangan terkait pelaksanaan pekerjaan pada pekerjaan pemeliharaan/perbaikan saringan sampah yang anggarannya dialokasikan Rp 14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar di tahun 2013.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads