Kedua tersangka yang ditahan adalah RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI dan NH, mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari.
"Penyidik selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 - 29 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (10/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga ada penyimpangan terkait pelaksanaan pekerjaan pada pekerjaan pemeliharaan/perbaikan saringan sampah yang anggarannya dialokasikan Rp 14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar di tahun 2013.
(fdn/fjr)