"Saya merasa ini tidak adil, pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada. Yang namanya kerugian negara itu nggak boleh ada kata potensi, nggak boleh kira-kira tetapi harus dalam jumlah yang jelas. BPK dan BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara. Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada apalagi smpe Rp 1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya gimana?" kata Suryadharma di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
SDA menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus haji. Sehingga, hingga saat ini dia masih merasa tidak pernah melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketum PPP itu juga mengungkapkan bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk ke pokok perkara. Selama 8 jam diperiksa, Suryadharma mengaku hanya ditanya soal identitas pribadinya.
"Tetapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahananan. Saya menolak tandatangan surat perintah penahanan itu berikut dengan BAPnya. Kenapa saya menolak? Karena saya diperlakukan tidak adil," tegasnya.
Suryadharma ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama,
(kha/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini