"Pendaftaran pasangan calon tanggal 26-28 Juli 2015," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (10/4/2015).
Pendaftaran itu berlaku untuk calon gubernur, bupati serta calon walikota. Ferry menerangkan, secara umum tahapan Pilkada telah dimulai dengan tahap persiapan pada Februari lalu. Kemudian launching Pilkada 17 April dan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa Peraturan KPU yang akan diundangkan ke Kemenkum HAM itu hasil pembahasan dengan komisi II DPR dan telah diuji publikkan dengan partai politik peserta pemilu, termasuk pegiat atau LSM pemilu.
"Finishing hari ini, Senin depan dikirim ke Kemenkum HAM," lanjutnya.
Berikut beberapa tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum di draf PKPU Tahapan Pilkada:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015
Sebagaimana diketahui, Pilkada tahun 2015 akan digelar serentak bagi 260 kabupaten dan kota serta 9 provinsi. Total ada 269 Pilkada.
(iqb/fdn)










































