"Hari ini pelimpahan berkas FAI ke jaksa penuntut umum KPK karena telah dinyatakan lengkap," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (10/4/2015).
Priharsa mengatakan berkas Fuad Amin yang dilimpahkan terdapat 3 sangkaan yaitu mengenai tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan selama 2 periode dan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fuad Amin juga disangkakan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP.
(dha/fdn)











































