Berkas Lengkap, Fuad Amin Segera Disidang di PN Tipikor

Berkas Lengkap, Fuad Amin Segera Disidang di PN Tipikor

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 17:48 WIB
Berkas Lengkap, Fuad Amin Segera Disidang di PN Tipikor
Jakarta - Berkas pemeriksaan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎). Fuad Amin segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

"Hari ini pelimpahan berkas FAI ke jaksa penuntut umum KPK karena telah dinyatakan lengkap," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (10/4/2015).

Priharsa mengatakan berkas Fuad Amin yang dilimpahkan terdapat 3 sangkaan yaitu mengenai tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan selama 2 periode dan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad Amin diduga menerima hadiah atau janji dalam jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Gresik, Gili Timur, Madura dan proyek lainnya.‎

Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Fuad ‎Amin juga disangkakan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads