"Jadi ini kan perintah UU, artinya harus ditaati oleh semua daerah. Saya kira nanti waktunya, batas waktunya kapan? April ya? Jadi masih ada waktu ya beberapa minggu untuk mendaftar itu. Tapi itu pasti mereka harus ikut, dan itu UU," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
JK mengakui belum mengetahui pasti soal aturan anggaran pilkada itu. Namun menurutnya, sesuai aturan undang-undang, pemerintah daerah harus menyiapkan anggarannya.
"Memang sejak dulu kan pilkada dianggarkan oleh daerah masing-masing. Jadi tidak berubah-ubah sebenarnya. Cuma ini kan ada yang dipercepat (ditarik ke 2015), pelaksanaannya. Tapi ini agar waktu 10 tahun ya cuma ada sekali atau dua kali pemilu," jelas JK.
"Jadi soal kesiapan itu, ya harus siap karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing. Sejak dulu begitu," sambung JK menegaskan.
(jor/bar)











































