PN Jakpus Kubur Mimpi Udar Pristono Mendapat Rp 1,07 Triliun

PN Jakpus Kubur Mimpi Udar Pristono Mendapat Rp 1,07 Triliun

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 16:22 WIB
PN Jakpus Kubur Mimpi Udar Pristono Mendapat Rp 1,07 Triliun
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan upaya praperadilan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Praperadilan gugur karena berkas kasus Udar Pristono, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Menyatakan permohonan praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Baslin Sinaga, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (10/4/2015).

Baslin menambahkan, praperadilan ini digugurkan supaya putusan praperadilan tidak bertabrakan dengan sidang pokok perkara Udar Pristono. Putusan ini juga mengandaskan gugatan ganti rugi Udar Pristono sebesar Rp 1,07 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya ini diperiksa di pokok perkara," ucapnya.

Atas putusan ini, kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tahta Singarimbun, mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim ini tidak benar karena praperadilan yang dimohonkan ialah masalah ganti rugi.

Dia juga menegaskan akan mengajukan PK atas putusan praperadilan ini. β€Ž

"Ini hakimnya enggak benar, saya pasti akan ajukan PK," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads