"Menyatakan permohonan praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Baslin Sinaga, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (10/4/2015).
Baslin menambahkan, praperadilan ini digugurkan supaya putusan praperadilan tidak bertabrakan dengan sidang pokok perkara Udar Pristono. Putusan ini juga mengandaskan gugatan ganti rugi Udar Pristono sebesar Rp 1,07 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tahta Singarimbun, mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim ini tidak benar karena praperadilan yang dimohonkan ialah masalah ganti rugi.
Dia juga menegaskan akan mengajukan PK atas putusan praperadilan ini. β
"Ini hakimnya enggak benar, saya pasti akan ajukan PK," ucapnya.
(rvk/asp)











































