"Saya protes sama pak dirjen (Reydonnyzar). Kalau anda menafsirkan itu (Pasal 314 dalam UU Pemda 2014) pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," kata Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Ahok menegaskan dirinya menolak penafsiran Kemendagri. Karena jika mengikuti tafsiran Kemendagri, Pemprov DKI hanya memiliki APBD tahun 2015 sebesar 63 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah tiga anak ini menilai penafsiran Kemendagri tidak masuk akal dengan menafsirkan pagu anggaran sebagai pagu belanja. "Secara logika substansi saja tidak ada, bodoh dong. Ini jelas kita udah baca (UU) kok pagu APBD sama pagu belanja beda loh," jelas Ahok.
"Berarti anda (Dirjen Keuangan Daerah) menipu Mendagri dong kalau menafsirkan seperti ini. Terus saya bilang kalau bapak masih putuskan seperti itu. Silahkan putuskan tapi saya akan konferensi pers mengatakan anda ngaco menafsirkan ini (UU)," tegasnya.
Untuk menghindari hal tersebut, hari ini Ahok telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono untuk menemui Reydonnyzar guna mengklarifikasi.
Mantan Bupati Bangka Belitung Timur ini berkata, dirinya telah melayangkan protes tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung pagi tadi. Alhasil, Kemendagri menjamin penandatanganan APBD DKI Jakarta TA 2015 akan rampung pada Senin (13/4/2015).
"Senin mau ditandatangani (APBD 2015) oleh Menteri Dalam Negeri. Senin (APBD 2015) sudah bisa kita ambil, sudah jadi," ucap Ahok.
(tfn/bar)










































