Ahok Protes Dirjen Kemendagri Salah Tafsirkan UU Pemda: Anda Ngaco!

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Salah Tafsirkan UU Pemda: Anda Ngaco!

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 16:25 WIB
Ahok Protes Dirjen Kemendagri Salah Tafsirkan UU Pemda: Anda Ngaco!
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Lamhot/detikFoto)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memprotes Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek (Donny). Ia menilai Donny telah salah menafsirkan isi Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya protes sama pak dirjen (Reydonnyzar). Kalau anda menafsirkan itu (Pasal 314 dalam UU Pemda 2014) pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," kata Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Ahok menegaskan dirinya menolak penafsiran Kemendagri. Karena jika mengikuti tafsiran Kemendagri, Pemprov DKI hanya memiliki APBD tahun 2015 sebesar 63 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagu anggaran Rp 72 triliun anda bilang belanja Rp 63 trilun. Berarti menteri sudah mau bikin DKI punya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp 9 triliun. Darimana Pak Dirjen menafsirkan (pagu anggaran sebagai) pagu belanja?" keluh Ahok.

Ayah tiga anak ini menilai penafsiran Kemendagri tidak masuk akal dengan menafsirkan pagu anggaran sebagai pagu belanja. "Secara logika substansi saja tidak ada, bodoh dong. Ini jelas kita udah baca (UU) kok pagu APBD sama pagu belanja beda loh," jelas Ahok.

"Berarti anda (Dirjen Keuangan Daerah) menipu Mendagri dong kalau menafsirkan seperti ini. Terus saya bilang kalau bapak masih putuskan seperti itu. Silahkan putuskan tapi saya akan konferensi pers mengatakan anda ngaco menafsirkan ini (UU)," tegasnya.

Untuk menghindari hal tersebut, hari ini Ahok telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono untuk menemui Reydonnyzar guna mengklarifikasi.

Mantan Bupati Bangka Belitung Timur ini berkata, dirinya telah melayangkan protes tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung pagi tadi. Alhasil, Kemendagri menjamin penandatanganan APBD DKI Jakarta TA 2015 akan rampung pada Senin (13/4/2015).

"Senin mau ditandatangani (APBD 2015) oleh Menteri Dalam Negeri. Senin (APBD 2015) sudah bisa kita ambil, sudah jadi," ucap Ahok.


(tfn/bar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini